Arkeologi Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
HOME Articles Arkeologi Publik Press Release: Hasil Investigasi MADYA terhadap Kasus Situs Biting-Lumajang

Press Release: Hasil Investigasi MADYA terhadap Kasus Situs Biting-Lumajang

E-mail Print PDF

Press Release

Hasil Investigasi Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)

terhadap Kasus Situs Biting

(Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono

Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur)


Investigasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Lumajang pada tanggal 23 Januari 2011, yaitu tentang rencana perluasan lahan perumahan oleh Perum Perumnas Lumajang di lokasi Situs Biting. Rencana ini mendapat tentangan dari masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kerusakan situs yang luas dan parah. Menindaklanjuti hal tersebut, MADYA melakukan proses advokasi dengan mengunjungi Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta pada tanggal 26 dan 28 Januari 2011 untuk mengetahui lebih jauh proses penelitian yang telah dilakukan oleh Balar Yogyakarta terhadap Situs Biting. Setelahnya, MADYA didampingi MPPM Lumajang turun ke lapangan selama 2 hari dari tanggal 1 s.d. 3 Februari 2011 dengan mengunjungi Pemerintah Daerah Lumajang, lokasi Situs Biting sekitarnya, dan juga kunjungan ke manajer lapangan Perum Perumnas Lumajang.

==================

Situs Biting pertama kali ditinjau oleh J Mageman pada tahun 1861. Selanjutnya oleh A. Muhlenfeld pada tahun 1920 dengan melakukan penggalian percobaan. Selain itu, pada tahun 1923 Dinas Purbakala jaman kolonial Belanda melakukan pemotretan terhadap tembok selatan makam Menak Koncar, seorang tokoh pejabat tinggi Kerajaan Majapahit yang dipercaya masyarakat sebagai Patih Nambi, yang terletak di blok Salak. Sedangkan, ikhwal kehadiran Balar Yogyakarta dalam melakukan penelitian didasarkan pada laporan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandepdikbud) Kabupaten Lumajang tentang situasi situs Biting pada tahun 1982. Balar Yogyakarta kemudian menindaklanjuti dengan melakukan survei arkeologi, penelitian, dan ekskavasi sebanyak 11 tahap dari tahun 1982 sampai dengan 1991[1].

Berdasarkan penelitian arkeologis, ditemukan beberapa data arkeologis diantaranya struktur bata, kreweng (pecahan atap dari tanah liat), fragmen terakota, fragmen keramik asing, fragmen mata uang kepeng (Cina), fragmen logam menyerupai ujung keris, belati, pisau, fragmen tulang dan gigi binatang, fragmen peralatan rumah tangga, kendi, periuk, pasu, dan jambangan. Data arkeologis tersebut mengindikasikan bahwa keberadaan situs sudah ada sejak abad ke 14 sampai 20 atau situs Biting tersebut sudah ada sejak masa Majapahit sampai dengan awal masa Mataram Islam[2].

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) bersama dengan Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Lumajang telah melaksanakan kunjungan ke Lokasi situs Biting. Beberapa hal yang ditemukan dalam investigasi tersebut yaitu:

  1. Hasil penelitian Balar Yogyakarta menunjukkan bahwa situs Biting merupakan situs cagar budaya yang harus dilindungi menurut ketentuan UU yang berlaku. Setelah merampungkan penelitian 11 tahap, Balar Yogyakarta pada waktu itu telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah KDH I Provinsi Jawa Timur, Pemerintah KDH I Kabupaten Lumajang, Pejabat pemerintahan Kecamatan, desa, maupun masyarakat di sekitar situs. Pada tahun 1996, Balar Yogyakarta telah memberikan dua alternatif rekomendasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Lumajang terkait rencana pembangunan perumahan dilahan situs yaitu 1). mencabut ijin pembangunan perumahan, 2). Pihak pengembang melakukan studi AMDAL dan Kajian mendalam terhadap lokasi yang akan dibangun perumahan[3].
  2. Situs Biting merupakan sebuah benteng Lamajang kuno dengan luas sekitar 135 Ha dan dibagi dalam 6 (enam) blok yaitu blok Kraton, blok Jeding, blok Salak, blok Duren, blok Randu, dan blok Biting. Situs Biting dikelilingi oleh 4 (emapt) sungai, antara lain sungai Bondoyudo di sisi utara, sungai Winong di sisi timur, sungai Cangkring di sisi selatan, dan sungan Peloso di sisi barat. Dalam situs tersebut sudah ada perumahan, baik perumahan penduduk maupun perumahan yang dibangun oleh perum Perumnas.
  3. Situs Biting bagi masyarakat maupun pemerintah kabupaten Lumajang dijadikan sebagai cikal bakal sejarah Kabupaten Lumajang yang diperingati setiap tahunnya.
  4. Perum Perumnas merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bergerak di bidang properti. Perum ini dibawah Kementerian BUMN, Kementerian Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memulai usaha pembangunan rumah sejak Juni 1996. Perum Perumnas memperoleh tanah setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah Lumajang (Surat Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor: 050/1055/434.51//1995 tanggal 22 Mei 1995) untuk membangun perumahan dan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang nomor: Kep/759/353.3 tahun 1995 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan RSS dan RS.
  5. Luas lahan yang dimiliki oleh perum Perumnas di dalam lokasi situs Biting yaitu 12,5 Ha. Pembangunan yang telah dilakukan seluas 10 Ha. Sedangkan sisanya 2 Ha sedang dibangun kembali perumahan baru. Tanah diperoleh dari warga masyarakat. Adapun jumlah yang akan dibangun kedepannya adalah 145 unit rumah. Dari 145 unit rumah yang akan dibangun, 45 unit diantaranya sedang dalam proses pembangunan.
  6. Pembangunan akan tetap berlanjut merampungkan 145 unit yang direncanakan, sekalipun ada desakan masyarakat untuk dihentikan.
  7. Perijinan (IMBB) terhadap pembangunan 145 unit yang sedang berjalan belum ada, termasuk AMDALnya. Perumahan yang dibangun sejak tahun 1996 pun tidak memiliki AMDAL.
  8. Pemerintah maupun pemerintah daerah Lumajang ahistoris terhadap upaya–upaya yang dilakukan sebelumnya. Beberapa fakta dan rekomendasi yang dialamatkan kepada pemerintah/ pemerintah daerah setempat dibiarkan berlarut-larut atau diabaikan maupun dilupakan.

 

Dari hasil Investigasi di Lokasi Situs, disimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran dan pengabaian yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah setempat sehingga menyebabkan kerusakan terhadap Situs Biting, yaitu kerusakan dikarenakan: a. ulah manusia, b. peristiwa alam. Tindakan ini telah berlangsung sudah cukup lama sampai dengan saat ini, tanpa ada langkah kongkrit dan antisipatif.

1. Kerusakan akibat ulah manusia, a. Dilakukan oleh Pemerintah/ Pemda setempat yang tidak memiliki visi, kesadaran, niat, dan komitmen terhadap kelestarian situs tersebut dengan memberikan ijin kepada pihak pengembang untuk membangun lahan perumahan. Pada bagian lain, pemerintah/pemda tidak kunjung menetapkan dan membuat regulasi terhadap situs Biting sebagai wilayah yang dilindungi; b. dilakukan oleh pihak pengembang Perum Perumnas,

beberapa contoh diantaranya adalah:

  • Pada sisi bagian barat dijumpai jalan yang sudah diaspal beserta selokan membelah struktur benteng pada situs Biting (lihat foto 1).
  • Peristiwa terbaru terjadi pada Januari 2011 adalah dimana masyarakat melakukan proses “penggalian” tanpa melalui prosedur yang benar[4] berdasarkan perintah dari pengembang (lihat foto 2).
  • Kegiatan pembangunan perumahan di lokasi lahan situs tanpa didahului proses kajian, tidak melibatkan ahli konservasi situs, maupun tidak memiliki AMDAL (lihat foto 3).

c. kerusakan oleh warga karena tidak memiliki pemahaman terhadap situs BITING, misalnya warga menggunakan bagian atas benteng sebagai jalan setapak menuju lokasi persawahan, dan sisa-sisa bata banyak berserakan di sisi sungai (Lihat foto 4, 5 dan 6). Di bagian selatan terdapat pengrusakan Pengungakan yang di belah jalan (dusun/ blok duren) dan batanya dijadikan gorong-gorong pada tahun 1980-an oleh warga berdasarkan perintah dari pemerintah[5], termasuk Candi di blok Salak dirusak massa tahun 1980.

2.   Kerusakan akibat peristiwa alam misalnya adanya abrasi sungai yang menghantam dinding-dinding Benteng yang memang berada tepat di bibir sungai (lihat foto 7). Bahkan menurut cerita masyarakat bagian tengah sungai yang terlihat saat ini, dahulunya merupakan sisi terluar benteng. Didalam sungai dapat dijumpai banyak bata-bata pembentuk struktur benteng. Peninjauan secara khusus dilakukan pada sisi barat benteng.

 

MADYA melihat bahwa situasi yang terjadi saat ini di situs Biting adalah pada level yang mengkhawatirkan. Kerusakan terhadap situs terjadi secara legal, tersistematis, dan masif. Tindak pengrusakan yang lebih besar dan nyata di depan mata terhadap situs Biting adalah Pihak pengembang Perum Perumnas tetap bersikeras melanjutkan pembangunan sampai tuntas. Pada sisi lain sejak tahun 1996, Balar Yogyakarta telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun BP3 Trowulan (Pada waktu itu Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur) untuk menghentikan pembangunan perumahan di lahan situs dan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan cagar budaya[6], namun peringatan ini tidak ditindaklanjuti oleh kedua institusi tersebut, bahkan dilupakan sampai saat sekarang ini terjadi pengembangan pembangunan perumahan. Proses pengabaian dan pembiaran terhadap rekomendasi ini merupakan tindakan melanggar hukum di bidang Pelestarian Cagar Budaya.[7]

Untuk itu Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Perlu upaya penyelamatan (darurat) segera dan mendesak terhadap situs Biting. Situs Biting ini statusnya adalah Darurat. Setiap tindak pengrusakan/ penghancuran warisan budaya dapat dikategorikan sebagai bencana non alam disebabkan oleh faktor manusia sebagaimana terdapat dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran.
  2. Meminta Pemerintah Daerah Lumajang dan pengembang segera menghentikan pembangunan perumahan di lahan situs Biting dan meminta segera melakukan penelitian atau kajian mendalam terhadap lahan situs tersebut.
  3.  Mendesak Pemda Kabupaten Lumajang untuk melakukan identifikasi dan  registrasi (pencatatan, pendaftaran) terhadap potensi warisan budaya yang ada di daerah Lumajang seperti benda, bangunan, situs, kawasan Cagar Budaya di daerah kabupaten Lumajang.
  4. Mendesak Pemda maupun DPRD Kabupaten Lumajang dalam rangka mengevaluasi rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Lumajang serta membentuk Perda tata ruang dan tata wilayah, terutama untuk menetapkan kawasan-kawasan yang ada di daerah Lumajang seperti kawasan/ situs Cagar Budaya, dll.
  5. Memintah kepada pemerintah maupun pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun aparat pemda tentang arti penting pelestarian warisan budaya, termasuk situs Biting.
  6. Mendesak Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI mengeluarkan surat penetapan terhadap situs Biting tersebut sebagai cagar budaya berdasarkan rekomendasi atas penelitian yang telah dilakukan oleh Balai Arkeologi Yogyakarta pada tahun 1982 sampai dengan 1991 yang menyatakan bahwa Kawasan Biting sebagai Situs Cagar Budaya yang harus dilindungi.
  7. Mendesak Pemerintah RI untuk segera membuat peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun peraturan-peraturan lain dibawahnya mengingat permasalahan kelestarian warisan budaya sudah sangat mengkhawatirkan.
  8. Mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal kasus ini. Kasus ini adalah salah satu kasus besar yang juga dihadapi oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia. Pembiaran dan pengabaian terhadap aset-aset budaya menjadi permasalahan terbesar di republik ini.

Demikian sikap ini kami sampaikan dengan harapan menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa tentang arti pentingnya pelestarian warisan budaya bangsa dalam rangka menyelamatkan pengetahuan, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri, cerdas, dan memiliki jati diri yang jelas.

 

Salam Budaya,

Yogyakarta, 08 Februari 2011

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya[8]

 

Jhohannes Marbun

Koordinator

 

[1] Hasil wawancara dengan Novida Abbas, staf peneliti Balar Yogyakarta yang juga ketua tim peneliti situs Biting dari tahun 1982 – 1991 sebanyak 11 tahap yang diolah dari laporan-laporan penelitian yang sudah dilakukan.

[2] idem

[3] Hasil wawancara dengan Novida Abbas, staf peneliti Balar Yogyakarta dan tulisan staf peneliti Balar Yogyakarta, Muhammad Hidayat “Pembangunan Perumahan Pada Areal Situs Biting, Lumajang” Berkala Arkeologi Tahun XVI No. 2 November 1996.

[4] Prosedur yang benar adalah melaporkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pelestarian warisan budaya, misalnya Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3).

[5] Wawancara dengan salah seorang warga (77 tahun)

[6] Berdasarkan tulisan staf peneliti Balar Yogyakarta, Muhammad Hidayat “Pembangunan Perumahan Pada Areal Situs Biting, Lumajang” Berkala Arkeologi Tahun XVI No. 2 November 1996.

[7] Pada waktu itu UU Nomor  5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang pada waktu itu masih berlaku dan juga terhadap UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang saat ini telah berlaku dan mengikat.

[8] Kontak person 081328423630

 

Comments  

 
#2 2011-04-12 00:44
ayo,,, arek2 majang!!!!!jgn cuma diam aja mlihat kberadaan situs yg tak ternilai harganya itu...selamatkan jati dri bangsa pling tidak lumajang punya sesuatu yg dapat dibanggakan. dan ketika orang masuk kota lumajang ada hal yg dapat mreka lihat..bukan cuma "selamat datang dikota pisang" padahal pisangnya cuma sekedar simbolis aja...buktinya ketika msuk kota lumajang yang kita lihat dari ujung utara cuma pohon nangka, sengon, dan pohon lainnya.klo dr ujung tmur, cm rumah2 pendu2k..mana pisangnx?
 
 
#1 2011-04-12 00:20
gmn me peduli lah wong bupatinya sendiri bukan orang asli lumajang...
dinas-dinas yang terkaitpun cuma duduk santai, yang penting dibayar.
sdikitpun tidak ada langkah kongkrit yang diambil.
dimata mreka cuma uang uang uang dan uang....
 

Add comment


Security code
Refresh

Random Image

Who's Online

We have 17 guests online

Guestbooks

18-05-2012 ZoroubadoryTS
The thought of a person dying is not pleasant! Direct Line Life Insurance If within the 30 days you... readmore
18-05-2012 Irrarnededs
Payday Loans - Payday Loans , http://paydayloanshereonline.com/#8299 Payday Loans
18-05-2012 Atorkalayk
Mulberry outlet - Cheap mulberry bags sale in our mulberry uk store,free shipping to all doors. ---... readmore
18-05-2012 Uqlbgbryg
tVxhldGzbeX Christian Louboutin HamUorNMqTFHWmM
18-05-2012 Spushsoummono
これらの踊りの女の子に、ハイヒールだけでなく、快適できれいで、魅力... readmore

Comments

18-05-2012online pharmacy usa
Dinosaurus Pernah Mampir ...
http://buycialisgen.com/#2676 buy cialis india cialis price cialis ordering readmore
16-05-2012mank yudha
16-05-2012flootlymoip
Dinosaurus Pernah Mampir ...
http://cialispreciofarmaciaes.com/#4222 tadalafil crema cialis efectos venta de tadalafil en brasil readmore
15-05-2012endeabSinfobe
Dinosaurus Pernah Mampir ...
http://zithromaxantibiotics.com/#9442 zithromax drug interactions side effects zithromax dose zithro... readmore
15-05-2012endeabSinfobe
Dinosaurus Pernah Mampir ...
http://comprarevcl.com/#0858 viagra libera vendita in italia levitra generico italia propecia viagra... readmore
RSS