Untuk menyelamatkan bangunan bersejarah tidak cukup hanya dengan penetapan sebagai bangunan cagar budaya. Harus ada upaya nyata dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan perangkat hukum berikut tindakan hukum untuk mengontrol penggunaan bangunan tersebut.
Sebuah bangunan cagar budaya memiliki nilai karena usianya yang terbilang tua. Dalam rentang "kehidupan" yang panjang bangunan-bangunan tersebut menciptakan nilai historis karena telah menjadi bagian dari perjalanan sebuah daerah.
Hampir semua daerah di Jawa Tengah memiliki bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh pemda. Di Kota Semarang misalnya, terdapat ratusan bangunan bersejarah peninggalan Belanda, baik bekas perkantoran, rumah ibadah, maupun rumah tinggal pribadi, hingga saat ini jejak-jejaknya masih bisa dilihat di kawasan Kota Lama.
Sayangnya, bangunan-bangunan yang tersisa tersebut sebagian besarnya berada dalam kondisi yang rusak karena kurang perawatan. Agar gedung-gedung tersebut tetap berfungsi, Pemkot Semarang dan beberapa kalangan swasta merombak fungsinya menjadi pusat "bisnis". Eks Pabrik Limun Fresh misalnya, bangunan tua yang berlokasi di Taman Srigunting, Semarang, ini berhasil disulap menjadi galeri seni. Kehadiran bangunan-bangunan lama di tengah kehidupan masyarakat modern akan memperkuat wujud asli arsitektur sebuah kota.
STN, Litbang Kompas
Sumber: http://cetak.kompas.com/










http://levitraexpresspharmacy.com uses for levitra generic drugs Levitra generic levitra 20mg isosor... readmore