SALATIGA, - Bangunan cagar budaya, eks Markas Kodim 0714 Salatiga yang berusia hampir 100 tahun, akan diratakan tanah dan dijadikan pusat perbelanjaan. Padahal, bangunan tersebut masuk dalam daftar inventarisasi bangunan bersejarah oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Salatiga.
”Itu (gedung eks markas kodim) bisa dibongkar karena baru masuk daftar (inventarisasi). Belum dikuatkan secara hukum sebagai benda cagar budaya,” kata Wali Kota Salatiga John Manoppo seusai rapat koordinasi membahas rencana pembongkaran gedung itu, Rabu (30/12).
Gedung itu kosong sejak markas Kodim 0714 pindah beberapa bulan lalu.
Menurut Manoppo, dalam permohonan pemilik, lokasi itu akan dijadikan pertokoan atau pusat perbelanjaan. Manoppo menyatakan, bangunan itu merupakan milik warga Semarang, bukan aset militer. Pemilik bangunan juga sudah menawar untuk membeli Rutan Salatiga yang berada di sebelah gedung eks markas kodim. Rutan itu juga termasuk dalam daftar inventarisasi benda bersejarah Salatiga.
Menurut Manoppo, dalam memutuskan izin pembongkaran, pemkot tak perlu berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng karena hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah mengenai izin mendirikan bangunan. Kewenangan itu meliputi izin membangun, membongkar, mengubah, dan memanfaatkan.
”Bangunan tua itu banyak kriterianya. Dari arsitektur dan perannya, gedung eks markas kodim itu tak menonjol,” katanya.
Eddy Supangkat, pemerhati sejarah sekaligus penulis buku Salatiga: Sketsa Kota Lama mengatakan, membongkar bangunan itu sama artinya dengan tidak menghargai sejarah. Menurut dia, bangunan eks markas kodim dulu adalah Hotel Blommestein yang usianya lebih tua dibandingkan dengan gedung gemeente atau Kotapraja Salatiga tahun 1917.
Eddy memiliki foto hotel yang diabadikan tahun 1911. Blommestein merupakan hotel sederhana dan boleh dimasuki oleh orang yang bukan kulit putih juga.
Sumber: http://cetak.kompas.com/










Comments
RSS feed for comments to this post.