PEKALONGAN, - Sebanyak 27 bangunan gedung kuno di Kota Pekalongan, Jawa Tengah dimasukkan dalam cagar budaya untuk dilestarikan dan agar tidak hilang akibat modernisasi.
Keterangan dihimpun Media Indonesia di Pekalongan, Jumat (29/1), menyebutkan dari 27 bangunan gedung kuno yang sebagian besar adalah dibangun pada masa kolonial Belanda tersebut enam diantaranya dikelola oleh Pemerintah kota (Pemkot) Pekalongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu gedung eks rumah dinas pembantu gubernur di Jl. Diponegoro dan gedung perkantoran eks pembantu gubernur.
Gedung lainnya seperti Kantor PT. Pertani Pekalongan, Gedfung kantor Pos dan Giri di Jl. Cendrawasih No. 1, Gedung LP Kelas II A dan Rumah tahanan dan gedung lainnya yang sebagian besar dimiliki oleh perorangan dan tersebar di berbagai kecamatan di Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo mengatakan berdasarkan hasil investigasi Pemkot Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Pariwisata dan Budaya (Dishubkominfoperhub) di Kota Pekalongan terdapat lebih dari 27 bangunan gedung kuno baik dibangun pada masa pemerintahan kolonial Belanda maupun sebelumnya.
"Tahun ini 27 bangunan gedung kuno tersebut akan disahkan menjadi bangunan cagar budaya melalui peraturan Walikota Pekalongan, " kata Doyo.
Dengan disahkannya bangunan tersebut menjadi cagar budaya, demikian Doyo, dimaksudkan agar bangunan tersebut tetap dilestarikan dan tidak ada perubahan arsitekturnya yang merusak sejarah itu sendiri, namun yang cukup menyulitkan adalah banyak pemilik bangunan tersebut tak tahu sejarahnya, sehingga perbaikan yang dilakukan asal-asalan hingga merubah bentuk dan arsiteknya.
"Kita akan undang tim ahli dan tokoh budaya untuk membahas dan mempelajari satu persatu gedung yang nantinya akan masuk dalam cagar budaya dan perlu mendapat perlindungan," katanya.
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/










Comments
Thx,
Bango
RSS feed for comments to this post.