Sekretariat: Kalongan, Maguwoharjo – Sleman, D.I. Yogyakarta
Telp: 0274 687 32 87
SIKAP MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA)
TERHADAP PERUSAKAN SITUS TROWULAN
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) merupakan jejaring yang beranggotakan individu atau kelompok / organisasi yang peduli terhadap kegiatan advokasi Warisan Budaya Bangsa Indonesia. MADYA merasa prihatin atas terjadinya tindakan perusakan Situs Trowulan, yang memiliki potensi peninggalan Kerajaan Majapahit, dengan dalih pembangunan Pusat Informasi Majapahit atau PIM. Kejadian perusakan terhadap situs warisan budaya bukanlah kejadian yang pertama kali dilakukan. Kejadian seperti ini, pernah terjadi di Situs Batu Tulis Bogor, Situs Benteng Kastela dan Oranje di Pulau Ternate, Situs Den Briel di Pulau Obi, Situs Perang Dunia II di Pulau Halmahera dan Morotai, Situs Vastenberg di Solo, Situs Pillbox di Bogor, Situs Beos Jakarta, Situs Tugu Micheline di Padang, dan masih banyak lagi yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum serius menangani dan melestarikan Warisan Budaya bangsa yang bernilai tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap Proyek PIM, kami menilai bahwa telah terjadi pelanggaran secara sengaja terhadap Undang-Undang no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Proyek tersebut merupakan proyek siluman yang dilaksanakan tanpa didahului studi kelayakan secara menyeluruh, serta mengabaikan tata cara atau kaidah arkeologis dalam pengerjaannya. Pelanggaran tersebut secara nyata dilakukan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia (MENBUDPAR RI) beserta instansi-instansi terkait.
Tindakan Pemerintah ini dapat menghilangkan nilai-nilai Sejarah, Budaya dan Ilmu Pengetahuan. Kami menilai bahwa pembangunan PIM (Pusat Informasi Majapahit) adalah suatu Tragedi Warisan Budaya yang terparah, dimana seharusnya MENBUDPAR menjadi pelindung, justru menjadi pihak yang aktif dalam merusak Warisan Budaya milik Bangsa. Pembangunan PIM yang terjadi sekarang ini, tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, serta Evaluasi terhadap Konservasi Warisan Budaya.
Dari fakta tersebut di atas, Kami warga negara Indonesia sebagai pemilik sah warisan budaya yang tergabung dalam MASYARAKAT ADVOKASI WARISAN BUDAYA (MADYA) menyatakan MENOLAK pembangunan PIM di Situs Trowulan saat ini, serta MENUNTUT:
1. Pemerintah menghentikan secara total pembangunan PIM di Situs Trowulan saat ini yang memiliki potensi peninggalan budaya Kerajaan Majapahit.
2. Pemerintah melakukan Rehabilitasi terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan PIM saat ini.
3. Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan perusakan yang dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah di Situs Trowulan saat ini, sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan saksi ahli independent.
4. Pemerintah memberikan informasi secara terbuka (transparan) kepada publik dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PIM, serta memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengevaluasi pembangunan PIM di masa depan.
5. Pertanggungjawaban moral Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan PIM sekaligus pelaku perusakan sistematis Situs Trowulan.
6. Penggunaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara teratur di masa depan terhadap konservasi setiap situs atau potensi Warisan Budaya (Gagasan, Perilaku, Artefak) yang lain.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk diperhatikan.
Salam Pengawasan!
Yogyakarta, 09 Januari 2009
Hormat Kami,
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
1. Joe Marbun
2. Drajad Budi
3. Nurachman Irianto
4. Alfa Noranda
5. Th. Sigit Prasetyo
6. Adi Prasetijo
7. Rochtrie Agung Bawono
8. Colleta Palupi Titasari
====================
Tulisan dikirim oleh: Rochtrie Agung Bawono










Comments
RSS feed for comments to this post.